05
May
MAKASSAR, kilometer40.com/- Insiden keributan antara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Makassar dengan pengelola Toko New Agung, berbuntut panjang. Untuk diketahui, dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hari ke-10 di Kota Makassar, Toko New Agung masih terus beroperasi. Padahal, dalam regulasi, Toko New Agung bukanlah toko penyedia sembako yang dikecualikan boleh beroperasi. Akhirnya, Pemkot melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyatakan mencabut izin usaha Toko New Agung Makassar yang berlokasi di bilangan Sam Ratulangi Makassar. Pencabutan izin usaha tertuang dalam surat bernomor 505/18/S.KEP/DPMPTSP/V/2020 yang ditandatangani kepala Dinas PMPTP Kota Makassar, HA Bukti Djufrie, tertanggal…