13
Apr
MAKASSAR, kilometer40.com/- Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar, Sulawesi Selatan akhirnya menggerebek dua tempat panti pijat yang masih beroperasi di tengah pandemi Coronavirus Disease (COVID-19). “Ini tidak boleh dibiarkan, di saat pemerintah genjar-gencarnya melarang orang berkumpul-kumpul ditambah lagi surat edaran, pengusaha ini masih saja bandel membuka usaha panti pijatnya,” tegas Kepala Satpol PP Makassar, Iman Hud, Minggu (12/4/2020) malam dikutip dari Antara. Dua panti pijat tersebut masing-masing New Valentine dan Pesona di jalan Toddopuli Raya Timur, Kecamatan Panakkukang. Ia memerintahkan anggotanya agar panti pijat itu ditutup sementara sampai batas waktu yang tidak ditentukan sampai masa darurat COVID-19…