03
May
GOWA, kilometer40.com/- Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Gowa yang telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia per tanggal 22 April 2020 lalu segera dilakukan Senin 4 Mei 2020, besok. Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengatakan kebijakan PSBB tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona agar tidak semakin meluas.Dalam pemaparannya, Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Gowa ini menjelaskan pokok-pokok penting ketika penerapan PSBB di Gowa.“ Ketika penerapan PSBB di Gowa selain pembatasan yang dapat dilakukan dan tidak sesuai aturan, yang tidak kalah penting pengamanan PSBB dan jaring pengaman sosial,” jelas Adnan. Dikatakan Adnan, data penerima bantuan…