16
May
JAKARTA, kilometer40.com/- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menerbitkan Instruksi Menteri tentang Percepatan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. Dalam Instruksi Menteri Nomor 1 Tahun 2020 itu, Halim meminta BLT Dana Desa segera disalurkan kepada masyarakat yang berhak. “Menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sebelum tanggal 24 Mei 2020.” Demikian poin pertama instruksi tersebut dikutip dari akun Twitter resmi Kementerian Desa, Jumat (15/5/2020) kemarin. Bahkan, apabila proses penyaluran tersebut, karena terhambat dalam proses verifikasi dan pengesahan yang dilakukan oleh pihak Kabupaten, maka Pemerintah Desa, dalam hal ini Kepala Desa, bisa langsung menyalurkan BLT Dana Desa tanpa…