13
May
JAKARTA, kilometer40.com/- Majelis Ulama Indonesia (MUI), Rabu mengeluarkan fatwa tentang panduan takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi COVID-19. “Fatwa ini dibahas mulai Rabu (6/5/2020) atas pertanyaan dari masyarakat,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/5/2020). Dia mengatakan Fatwa Majelis Ulama Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Pandemi itu agar dapat dijadikan pedoman ibadah umat Islam. Niam menjelaskan shalat Idul Fitri dapat diselenggarakan secara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushola atau tempat lain selama angka penularan COVID-19 menurun dan ada kebijakan pelonggaran aktivitas sosial berdasarkan pertimbangan…