20
May
MAKASSAR, KILOMETER40-Kantor Hukum Firdaus Paressa And Partners menegaskan, perkara No 22/KPPU-I/2019, tentang dugaan pelanggaran Pasal 22 UU No.5 Tahun 1999 yang ditangani Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), tidak mempunyai azas kepastian hukum terhadap pemeriksaan perkara. Firdaus Paressa SH MH menguraikan, pihaknya sebagai kuasa hukum PT Rajawali Jaya Sakti (RJS) yang jadi tergugat utama dalam tudingan dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha, memiliki beberapa alasan yuridis yang mempertegas kalau KPPU salah kaprah dalam menangani kasus ini. Menurut Firdaus, yang menjadi aneh, karena pemeriksaan perkara baru dilakukan saat pekerjaan tender telah selesai serah terima akhir pekerjaan, Final Hand Over (FHO). Serah terima…