Banding Diterima, Eks Ketua PPP Berpeluang Bebas Pekan Depan
JAKARTA, kilometer40.com/– Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding eks Ketua Umum PPP Muchammad Romahurmuziy (Romi). Hakim mengurangi vonis Romahurmuziy menjadi 1 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. “Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dimintakan banding,” ujar petikan tersebutContinue Reading

