08
Sep
kilometer40.com/- Lima petahana kepala daerah yang maju kembali pada PilkadaSerentak 2020 di Provinsi Sulawesi Selatan mendapat teguran tertulis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena pelanggaran protokol kesehatan COVID-19. “Bentuk pelanggaran yang dilakukan kepala daerah dan wakil kepala daerah bermacam-macam, mulai dari melanggar kode etik, pelanggaran pembagian Bansos yang menimbulkan kerumunan massa tidak memperhatikan protokol kesehatan COVID-19,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) KemendagriBenni Irwanmelalui siaran persnyayang diterima, Senin. Selain itu, menimbulkan kerumunan massa saat melakukan deklarasi bakal pasangan calon (bapaslon) kepala daerah, serta pelanggaran menimbulkan arak-arakan massa, baik dengan berjalan kaki maupun menggunakan kendaraan pada saat pendaftaran di kantor KPU setempat.…