11
Jul
TAKALAR, kilometer40.com/- Meski telah menjabat selama beberapa bulan, Saharuddin, Kepala Desa (Kades) Cakura terpilih pada Pilkades Serentak 2022 silam harus menerima kenyataan pahit. Hal itu menyusul terbitnya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar bernomor 12/G/2023/PTUN.MKS tertanggal 10 Juli 2023. Dari amar putusan yang dilihat kilometer40.com/ di portal direktori putusan Mahakamah Agung, PTUN menyatakan batal keputusan yang diterbitkan oleh tergugat dalam hal ini Pemkab Takalar. “Menyatakan batal keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh tergugat berupa Keputusan Bupati Takalar nomor 619 Tahun 2022 tentang Pengesahan/Pengangkatan Kepala Desa Cakura Kecamatan Polongbangkeng Selatan atas nama Saharuddin, S.Pd., M.Pd., tanggal 15 Desember 2022.”demikian…