02
Jun
JAKARTA, kilometer40.com/- Kementerian Agama (Kemenag) RI resmi mengumumkan penundaan penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M. Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Menteri Agama (Menag) RI, Fachrul Razi. Menag mengatakan, keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan aspek keamanan jamaah haji Indonesia selama musim haji di saat pandemi Covid-19. “Pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji pada 1441 Hijriah atau tahun 2020 ini. Keputusan ini saya sampaikan berdasarkan Keputusan Menag Nomor 494 Tahun 2020 mengenai pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan haji 1441 H/2020 H,” ujar Menag dalam konferensi pers via zoom di Kantor Kemenag, Jakarta, Selasa (2/6/2020). BACA JUGA : DPR RI Sayangkan Menag Tergesa-gesa Umumkan Pembatalan…