KPU Takalar Gelar Rakor Penanganan Pelanggaran Kode Etik bagi Penyelenggara Ad Hoc

TAKALAR, KILOMETER40.COM – KPU Takalar melalui Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Takalar, menggelar Rapat Kordinasi Penanganan Pelanggaran Kode Etik Badan Ad Hoc Pilkada Serentak 2024 di Museum Appa Sulapa, Pattalassang, kabupaten Takalar, Rabu (2/10/2024).

Acara yang dibuka Sekda Takalar, Muhammad Hasbi dihadiri oleh seluruh penyelenggara Ad Hoc se kabupatrn Takalar.

Muhammad Ridwan Tate selaku Kordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Takalar menekankan adanya sanksi bagi badan Ad Hoc pemilihan yang melanggar kode etik di Pilkada 2024.

Kata Ridwan Tate, ada tiga sanksi untuk badan Ad Hoc yang melanggar.

“Teguran, pemberhentian sementara, dan pemberhentian tetap,” paparnya.

Ridwan Tate mencontohkan beberapa bentuk pelanggaran kode etik.

“Mensosialisasikan dan mengkampanyekan salah satu pasangan calon. Melakukan tindakan atau ucapan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” katanya.

“Jika terbukti, akan diberi sanksi sebagaimana peraturan dan perundang-undangan yang berlaku tanpa pandang bulu, equality before of the law,” tegasnya.

Ridwan Tate melanjutkan bahwa badan Adhoc adalah pelaksana administrasi dan pelaksanaan teknis setiap tahapan pilkada.

“Pilkada harus terlaksana secara jujur dan adil sesuai dengan asas dan prinsip pemilu,” ucapnya.

Sekadar informasi, Pilkada Serentak tahun 2024 di Takalar, badan Ad Hoc terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berjumlah 50 orang, Panitia Pemungutan Suara (PPS) berjumlah 330 orang. Semuanya tersebar di 110 desa dan kelurahan.(*)

Leave a Reply