KPU Takalar Nyatakan Pendaftar Calon Perseorangan Tidak Memenuhi Syarat

TAKALAR, KILOMETER40.COM– KPUD Takalar menerima berkas pendaftaran calon perseorangan dari satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar jelang batas akhir waktu penyetoran syarat dukungan, Minggu 13 Mei 2024 pukul 23.59 WITA semalam.

“Hingga Minggu 12 Mei 2024 pukul 23.59 WITA terdapat 1 (satu) Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar yang menyerahkan dokumen syarat dukungan. Bakal Pasangan Calon tersebut atas nama Ir. H. Muh Amin Yaqob, M.Si. dan Muhammad Nur Arfah.”kata Kordinator Divisi Teknis KPUD Takalar, Ibrahim Salim, Senin 13 Mei 2024 pagi.

Penyerahan syarat tersebut dilaksanakan di Media Center KPU Kabupaten Takalar pada pukul 23.23 WITA yang penyerahannya dikuasakan kepada Petugas Penghubung (LO) disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Takalar.

Dokumen Syarat Dukungan yang diserahkan tersebut berbentuk softcopy/dokumen digital yang penyerahannya tidak melalui Aplikasi Silon dengan dasar Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 707/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 12 Mei 2024 Perihal Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Bentuk Fisik dan Digital.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dengan jumlah sebaran dukungan tersebar pada 12 (dua belas) Kecamatan dengan jumlah Surat Pernyataan Dukungan masingmasing pendukung menggunakan formulir Model B.1-KWKPERSEORANGAN sebanyak 1.617.”katanya.

Sedangkan, jumlah syarat minimal dukungan bagi Bakal Calon Perseorengan untuk Pilkada Takalar sebanyak 22.785. Sehingga Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, KPU Kabupaten Takalar memutuskan bahwa Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan atas nama Ir. H. Muh Amin Yaqob, M.Si. dan Muhammad Nur Arfah dinyatakan dikembalikan.(*)

Leave a Reply