TAKALAR, KILOMETER40.COM- Pasca penetapan Daftar Caleg Sementara (DCS) Pemilihan Umum 2024, alat peraga kampanye (APK) mulai membanjiri wilayah se antero Takalar.
Baliho dan alat peraga kampanye lainnya dengan berbagai ukuran mulai menyesaki seluruh ruas jalan.
Menyikapi situasi ini, Pemkab Takalar melalui Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan menyampaikan hal penting kepada seluruh pimpinan Partai Politik se kabupaten Takalar.
“Pemasangan alat peraga kampanye ini mulai melanggar beberapa regulasi dan ketentuan yang diatur. Ini yang akan kita tertibkan.”kata Sirajuddin Saraba, Kepala Satpol PP Damkar Takalar, Jumat 20 Oktober 2023.
Pihak Satpol mengamati, pemasangan atribut politik itu sebagian besar berada di tempat yang tidak dibolehkan.
“Tidak sedikit yang terpasang pada fasilitas umum, seperti layanan pendidikan, tempat ibadah dan kawasan hijau. Banyak atribut yang dipasang di pohon dengan cara dipaku. Ini berpotensi merusak kelestarian lingkungan hidup.”bebernya.
Olehnya, Satpol menghimbau kepada seluruh parpol untuk menurunkan atribut para caleg mereka secara mandiri.
“Kami menghimbau kepada para peserta Pemilu untuk menurunkan atribut mereka secara mandiri. Tanggal 31 Oktober 2023, kita berencana akan turun menertibkan. Nanti di masa kampanye, penyelenggara Pemilu akan mengatur titik yang boleh dipasangi alat peraga kampanye.”kunci Sirajuddin.(*)
Leave a Reply