Di RS Padjonga, Dokter Bilang Pasien Hanya Bisa Dirawat Tujuh Hari. Selanjutnya Harus Keluar

TAKALAR, KILOMETER40.COM– Nasib malang menimpa Ati Dg Kanang (55) warga Desa Maccini Baji Kecamatan Kepulauan Tanakeke.
Jauh dari Pulau Tanakeke dengan niat mencari kesembuhan justru harus menerima kenyataan pahit.

Meski telah dirawat sepekan dan masih merasa kesakitan, Dg Kanang disampaikan oleh dokter dan perawat ruangan perawatan Mawar untuk bersiap keluar, hari ini, Kamis 10 Agustus 2023.

“Dokter dan Perawat menyampaikan bahwa aturan rumah sakit hanya bisa merawat sampai tujuh hari. Jadi kami harus keluar. Mungkin begini nasib pasien BPJS.”kata Dg Tayu, anak dari pasien yang menjaga sepekan terakhir.

Padahal, Dg Kanang merasa belum ada perubahan yang dirasakannya selama dirawat.

“Ibu kami masih kesakitan seperti pertama masuk rumah sakit. Dokter bilang akan dilakukan USG ulang. Belum dilakukan USG ulang, malah dokter kembali bilang hasil lab nya sudah baik dan dibilang sudah sembuh.”tambahnya.

Daeng Kanang yang menurut diagnosa dokter Masnaeni yang menanganinya menderita Infeksi Saluran Kencing, memilih untuk pulang. Meski diizinkan tinggal di perawatan, Dg Kanang tidak mendapatkan tindakan apapun dalam kesakitannya.

Lantas, masalah selesai ?. Ternyata belum. Saat hendak pulang, pasieng Dg Kanang justru diminta oleh perawat untuk tandatangan pernyataan keluar paksa atau keluar atas kehendak sendiri.

“seharian kami di perawatan, tak ada satu pun tindakan. Siang tadi, kami dinyatakan sudah keluar dan dinyatakan sembuh. Namun, karena masih sangat kesakitan, kami minta kebijakan direksi untuk tinggal. Namun, karena tidak ada tindakan medis apa-apa, jadi kami hendak pulang malam ini. Namun diminta untuk tandatangan keluar paksa. Padahal tadi siang dinyatakan sudah keluar. Aneh bin ajaib.”kata Dg Rurung, anak pasien, Kamis 10 Agustus 2023 malam.

Dikonfirmasi, Dirut RS H Padjonga Dg Ngalle, dr Ruslan Ramli menjelaskan bahwa tidak ada ketentuan jumlah hari perawatan.

“Tidak ada ketentuan pasien hanya dirawat 7 hari. Pasien dipulangkan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter pananggungjawab pelayanan. Kalau dokternya menyatakan pasien boleh pulang, baru dipulangkan tanpa memandang jumlah hari perawatan.”kata dr Ruslan.(*)

Leave a Reply