PTUN Perintahkan Pemkab Takalar Batalkan Kades Cakura Terpilih

TAKALAR, KILOMETER40.COM– Meski telah menjabat selama beberapa bulan, Saharuddin, Kepala Desa (Kades) Cakura terpilih pada Pilkades Serentak 2022 silam harus menerima kenyataan pahit.

Hal itu menyusul terbitnya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar bernomor 12/G/2023/PTUN.MKS tertanggal 10 Juli 2023.

Dari amar putusan yang dilihat Kilometer40.com di portal direktori putusan Mahakamah Agung, PTUN menyatakan batal keputusan yang diterbitkan oleh tergugat dalam hal ini Pemkab Takalar.

“Menyatakan batal keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh tergugat berupa Keputusan Bupati Takalar nomor 619 Tahun 2022 tentang Pengesahan/Pengangkatan Kepala Desa Cakura Kecamatan Polongbangkeng Selatan atas nama Saharuddin, S.Pd., M.Pd., tanggal 15 Desember 2022.”demikian bunyi isi amar putusan tersebut.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Takalar, Syainal Mannan yang dikonfirmasi membenarkan kabar tersebut.

“Iya, saya dengar juga begitu. Tapi kita belum terima salinan putusannya.”kata Syainal, Selasa 11 Juli 2023.

Ketika ditanya soal sikap pemkab menyikapi putusan tersebut, Syainal menerangkan bahwa pihaknya masih melakukan kajian selanjutnya.

“Pada prinsipnya kita belum mengambil sikap menyikapi putusan tersebut. Termasuk langkah hukum apa yang akan diambil selanjutnya.”kata Syainal lagi.

Untuk diketahui, hasil Pilkades Serentak di Desa Cakura berproses di PTUN atas gugatan dari Rusli Dg Bani. Rusli kalah dengan selisih dua suara dari Saharuddin, yang merupakan ASN Guru Pemkab Takalar.

Saharuddin yang coba dikonfirmasi belum berhasil sampai berita ini tayang.(*)

Leave a Reply