TAKALAR, KILOMETER40.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan alokasi atau jumlah kursi DPRD kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Surat bernomor 457 Tahun 2022 itu melampirkan jumlah penduduk dan jumlah kursi DPRD kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Untuk Takalar, KPU RI menetapkan jumlah penduduk sebanyak 315.636. Atas jumlah itu, ditetapkan jumlah kursi DPRD Takalar yang akan diperebutkan pada Pemilu 2024 mendatang adalah 35 Kursi. Artinya, ada penambahan 5 kursi dari beberapa Pemilu sebelumnya.
Ketua KPUD Takalar, Muhammad Darwis membenarkan informasi tersebut.
“Iya, surat Keputusan KPU RI sudah keluar. Ada penambahan 5 kursi di DPRD Takalar pada Pemilu 2024 mendatang.”kata Darwis, Selasa 8 November 2024.
Selanjutnya, kata Darwis, Jumlah kursi anggota DPRD Takalar pada keputusan KPU RI itu menjadi dasar dalam penataan daerah pemilihan dan penghitungan alokasi kursi anggota.
“Selanjutnya kita akan bersiap pada tahapan penataan Daerah Pemilihan.”singkat Darwis.(*)
Leave a Reply