Pemkab Tunjuk Penjabat Kades pada 10 Desa Defenitif Hasil Pemekaran

TAKALAR, KILOMETER40.COM– Pasca diberikannya Kode Desa oleh Kementerian Dalam Negeri terhadap 10 Desa hasil pemekaran di Kabupaten Takalar, Pemerintah Kabupaten Takalar selanjutnya melangkah pada sektor pelayanan masyarakat.

Pemkab Takalar resmi mengangkat penjabat di 10 Desa baru tersebut melalui momentum penyerahan Surat Keputusan Bupati kepada 10 ASN sebagai Penjabat Kepala Desa. SK diserahkan oleh kepala Dinas Sosial PMD Kabupaten Takalar dr. Hj Nilal Fauziah, M.Kes di dampingi oleh Kepala Bagian Tata pemerintahan Setda Takalar di Ruang Pola I Manindori Karaeng Tojeng kantor Bupati Takalar, Kamis 29 September 2022.

Mengawali sambutan, Kepala DSPMD menyampaikan selamat kepada seluruh Penjabat Kades hasil pemekaran.

“Silahkan menjalankan Tugas dengan baik sesuai dengan ketentuan pelaksanaan pemerintahan Desa yang defenitif. 10 Desa ini lahir merupakan amanah pemerintah pusat kepada pemkab Takalar dalam hal maksimalisasi pelayanan kepada masyarakat,”urai dr Nilal.

Ia juga menegaskan kepada para penjabat Kades untuk senantiasa berkordinasi kepada semua pihak, khususnya pemerintah kecamatan dan pemerintah desa induk.

“Bapak bupati mempercayakan kepada semua Penjabat untuk segera menjalankan pemerintahan dan jangan melupakan sejarah dimana bapak/ibu dilahirkan yakni ada Desa Induk.”katanya lagi.

10 desa baru di Takalar yakni Kale Lantang (Polsel), Kanaeng (Galesong Selatan); Biring Kassi, Maccini Sombala, Sawakong Beba dan Kaballokang Pakkabba (Galesong Utara); Galesong Timur, Tarembang dan Kampung Beru (Galesong) dan Minasa Baji (Kepulauan Tanakeke).

Leave a Reply