Satu Tahap Lagi, 11 Desa Persiapan di Takalar Jadi Defenitif

TAKALAR, KILOMETER40.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Ditjen Bina Pemdes telah menyelenggarakan kegiatan Rapat Klarifikasi Dokumen Usulan Penataan Desa Tahap ke-II Tahun 2022 bertempat di Kantor Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Jakarta, Jumat 19 Agustus 2022.

Di kegiatan ini, Kabupaten Takalar memaparkan secara detail tentang penataan terhadap 11 desa.

Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Takalar, dr hj Nilal Fauziah menjelaskan bahwa pihaknya bersama
Tim penataan Desa tingkat provinsi telah memaparkan usulan penataan tiap Desa di wilayahnya masing-masing di hadapan Tim Penataan Desa Tingkat Pusat yang terdiri dari unsur Ditjen Bina Pemdes, Ditjen Bina Adwil, Ditjen Dukcapil, Biro Hukum Setjen Kemendagri, Badan Informasi Geospasial dan BRIN.

“Setelah pemaparan, Tim Penataan Desa Tingkat Pusat telah merekomendasikan penerbitan Kode Desa. Ini sebuah kesyukuran bagi kita semua, 11 Desa persiapan telah mendapatkan rekomendasi Penerbitan kode Desa oleh tim penataan desa pemerintah pusat.”jelas dr Nilal.

Ia menambahkan bahwa tahapan selanjutnya sisa menunggu persetujuan bapak Mendagri untuk penerbitan kode desa.

“Setelah kode desa keluar, maka otomatis 11 desa perdiapan tersebut telah menjadi desa defenitif.”pungkasnya.

Untuk diketahui, Pemkab Takalar terus melakukan penataan dan pemekaran wilayah untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Untuk penataan desa, pemkab Takalar sedang melakukan penataan pada 11 desa persiapan, yaitu Tarang Towayya (Polut); Kale Lantang (Polsel), Kanaeng (Galesong Selatan); Biring Kassi, Maccini Sombala, Sawakong Beba dan Kaballokang Pakkabba (Galesong Utara); Galesong Timut, Tarembang dan Kampung Beru (Galesong) dan Minasa Baji (Kepulauan Tanakeke).(*)

Leave a Reply