TAKALAR, KILOMETER40.COM– Kabar mengejutkan datang dari Gedung DPRD Takalar, sore tadi, Selasa 2 Agustus 2022.
Badan Kehormatan (BK) DPRD Takalar melalui ketuanya, Andi Noorzaelan telah menandatangani sebuah keputusan krusial. Surat Keputusan bernomor 01 Tahun 2022 dan tertanggal 01 Agustus 2022 memutuskan untuk memberikan sanksi atas pelanggaran kode etik bagi Muh Darwis Sijaya.
Surat itu juga memutuskan untukmemberhentikan Darwis Sijaya selaku Ketua DPRD Takalar.
Ketua BK DPRD Takalar, Andi Noorzaelan yang dikonfirmasi Kilometer40.com menerangkan keputusan ini diambil BK sebagai puncak dari segala kesewenang-wenangan Darwis Sijaya sejak memimpin DPRD Takalar.
“Sudah terlalu banyak laporan. Pada intinya yang bersangkutan terlalu sewenang-wenang memimpin lembaga terhormat ini. Hampir semua kasus hukum yang menyita perhatian publik, tidak lepas dari peran Ketua DPRD yang lemah. Kenapa?. LHP BPK tidak diberikan ke anggota sehingga fungsi pengawasan DPRD sangat lemah.”urai Andi Noorzaelan yang juga Ketua PDIP Takalar melalui sambungan telepon.
Bagaimana tanggapan Ketua DPRD Takalar Darwis Sijaya menyikapi keputusan BK DPRD Takalar?
Dihubungi terpisah, Ketua DPRD Darwis Sijaya menanggapi santai keputusan BK DPRD Takalar.
“Yah, dimaklumi saja. Mungkin karena beliau kecewa dan ada rasa kurang senang kepada saya lalu melakukan segala cara untuk menjatuhkan kami.”kata Darwis kepada kilometer40.com.
Meski demikian, politisi PKS menjelaskan keputusan BK tersebut tidak sesuai mekanisme dan aturan yang ada.
“Apa yang diputuskan itu bukan keputusan BK tapi keinginan dan keputusan pribadi beliau. Semua tim ahli dan semua anggota DPRD menyayangkan hal itu, karena disamping tidak sesuai mekanisme dan regulasi, beliau dianggap menggunakan lembaga atau AKD untuk kepentingan kekecewaan pribadinya.”lanjut Darwis.
BACA JUGA
Untuk diketahui, pengangkatan dan pemberhentian ketua DPRD merupakan kewenangan Gubernur. Sehingga, keputusan BK DPRD Takalar ini masih harus melalui proses politik yang panjang.(*)
Leave a Reply