KILOMETER40.COM– Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra, mengatakan, Pemprov DKI secara resmi telah mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta. Pencabutan izin tersebut buntut promosi minuman keras gratis setiap Kamis bagi siapapun yang bernama Muhammad.
Dia mengatakan, pencabutan itu dilakukan setelah ada rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (DPPK UMKM) Provinsi DKI Jakarta.
“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan mencerahkan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Benny dalam keterangannya di Jakarta, Senin 27 Juni 2022.
Untuk outlet di Makassar, manajemen Holywings telah menyatakan bahwa mereka menghentikan sementara aktifitasnya.
“Iya benar, kita tidak beroperasi,” kata Manajer Operasional Holywings Makassar, Suherman.
Suherman menerangkan, penghentian operasi cafe dan klub Holywings Makassar sudah sejak Sabtu 25 Juni. Dia belum tahu kapan Holywings Makassar kembali beroperasi.
“Dari hari Sabtu kita tidak beroperasi. Belum kita tahu sampai kapan akan kembali beroperasi,” ungkapnya.
Keputusan penghentian operasi ini, kata Suherman merupakan keputusan dari manajemen Holywings Makassar untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan imbas dari promosi alkohol gratis yang menggunakan nama Muhammad dan Maria.
“Keputusan ini dari Makassar, karena kita ikuti arahan dari kepolisian,” ujarnya.(*)
Leave a Reply