TAKALAR, KILOMETER40.COM- Mencermati angka penerima vaksin yang masih jauh dari target, Pemerintah Kabupaten Takalar mulai mengambil sikap tegas.
Sikap itu tercermin dari surat Instruksi Bupati Takalar bernomor 01 Tahun 2021 tertanggal 26 Oktober 2021. Instruksi ini ditujukan kepada Sekretaris Daerah, Kepala Dinas/Badan/Unit Kerja dan Seluruh Camat, Kepala Desa dan Lurah.
Pada pokoknya, seluruh pihak tersebut diminta untuk melakukan sosialisasi, edukasi kepada seluruh sasaran vaksinasi khususnya ASN untuk segera melakukan vaksin. Yang menarik adalah pada diktum kedua dalam surat instruksi tersebut.
“Setiap pelayanan administrasi pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan catatan sipil, Pelayanan Perizinan, Pendidikan, Kepegawaian, Jaminan Sosial dan/atau Bantuan Sosial, Surat Keterangan dan/atau Rekomendasi, agar meminta menunjukkan Sertifikat Vaksinasi Covid-19.”demikian petikan surat yang ditandatangani Bupati Takalar, Syamsari Kitta.
Lantas, bagaimana penerapan di lapangan?. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Takalar, Abdul Wahab membenarkan bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi secara luas ke masyarakat.
“Karena ini adalah peraturan pemerintah pusat, maka kiat semua di daerah harus menjalankan regulasi ini. Kami awali dulu dengan menggencarkan sosialisasi. Setelahnya, kita akan berlakukan aturan pelayanan adminduk dan catatan sipil.”kata Abdul Wahab, Kamis 28 Oktober 2021.
Jika mencermati instruksi Bupati Takalar tersebut, substansinya merupakan penjabaran dari Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 pada 9 Februari 2021 lalu.
Mereka yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 wajib mengikuti vaksinasi Covid-19, kecuali bagi mereka yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin sesuai indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.
Dalam Perpres 14/2021 Pasal 13A disebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif berupa: penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau denda.
Sanksi itu akan dilakukan oleh Kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya. Selain sanksi administratif, pemerintah mengatur masyarakat penerima vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti program ini bisa dikenai sanksi sesuai UU yang berlaku.(*)
Leave a Reply