TAKALAR, KILOMETER40.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar kembali melakukan penghentian Penuntutan atau Restoratif Justice (RJ). Langkah RJ ini dirilis oleh Kejari Takalar di Aula Kejari Takalar, Jalan Fitrah No. 23, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kamis 20 Oktober 2021.
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum), Agus Kurniawan, SH mewakili Kepala Kejari Takalar, Salahuddin, SH,.MH yang didampingi Jaksa Restoratif Justice (RJ) Vidza Dwi Astariyani, SH dan Kartika Karim, SH menghadirkan terdakwa Hamzah Daeng Tayang bin Malo Daeng Yampa, yang didakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP atau Penganiayaan.
Kasi Pidum Kejari Takalar, Agus Kurniawan, SH menyampaikan bahwa penghentian dan penuntutan ini berdasarkan Keadilan Restoratif.
Agus menjelaskan bahwa perkara ini sebelumnya telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti pada tanggal 7 Oktober 2021. Kemudian Penuntut Umum meminta persetujuan kepada Pimpinan, yang hasilnya terhadap usulan penghentian penuntutan tersebut disetujui oleh Pimpinan pada tanggal 19 Oktober 2021.
“Atas persetujuan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Takalar telah menandatangani Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor : B690/P.4.32/Eoh.2/10/2021 tanggal 19 Oktober 2021. Dan penghentian penuntutan keadilan restoratif dilaksanakan berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020” ungkap
Agus Kurniawan.
Agus Kurniawan juga beberkan, untuk diketahui hingga saat ini Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Takalar telah melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dengan total sebanyak tiga perkara. Sebelumnya pada bulan september 2021, Nur Fatimah Ahmad, SH, MH sebagai Jaksa Restoratif Justice (RJ) menyelesaikan sebanyak dua perkara dan dibulan oktober ini, satu perkara.
“Pesan pimpinan, mengapresiasi langkah penghentian penuntutan yang dilakukan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Takalar dan dalam setiap menangani perkara agar didasarkan kepada “Hati Nurani”,ucap Agus Kurniawan.
Sekedar diketahui, sejak kepemimpinan Salahuddin sebagai Kajari Takalar dan Agus Kurniawan Kasi Pidum, mereka telah mampu genjot pelaksanaan Restoratif Justice di Kejari Takalar. Sebab, saat ini, Kejari Takalar tercatat nomor urut dua Kejari di Sulsel terkait penanganan RJ.(*)
Leave a Reply