TAKALAR, KILOMETER40.COM- Jadwal hari pemungutan suara Pemilu 2024 hingga kini belum ada kesepakatan. KPU mengusulkan dua opsi. Apabila Pemilu dilaksanakan 15 Mei 2024, maka pilkada serentaK digeser ke 19 Februari 2025.
“KPU terbuka untuk mendiskusikan opsi-opsi lain sepanjang dua hal di atas terpenuhi. Tentu berdasarkan kerangka-kerangka hukum yang ada. Terkait dengan opsi-opsi tersebut, KPU mengajukan dua opsi. Yaitu opsi I hari-H pemilu 21 Februari 2024 dan pilkada 27 November 2024, serta opsi II yakni hari-H pemilu 15 Mei 2024 dan pilkada 19 Februari 2025,” ujar komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di Jakarta, Kamis 7 Oktober 2021 dikutip dari FIN.
Dengan adanya opsi kedua ini, maka berkonsekuensi diperlukan dasar hukum baru. Jadwal pilkada telah ditentukan oleh UU Pilkada. Yakni November 2024.
“KPU tidak mematok harus tanggal 21 Februari serta menolak opsi lain. Bagi KPU, yang penting adalah kecukupan waktu masing-masing tahapan. Sehingga, pertama, proses pencalonan pilkada tidak terganjal oleh proses sengketa di MK yang belum selesai. Kedua, tidak ada irisan tahapan yang terlalu tebal antara pemilu dan pilkada. Sehingga secara teknis bisa dilaksanakan, dan tidak menimbulkan beban yang terlalu berat bagi jajaran kami di bawah,” paparnya.
Untuk diketahui, Kabupaten Takalar termasuk daerah yang dijadwalkan mengikuti Pilkada Serentak pada 2024 mendatang. Masa jabatan pasangan Syamsari Kitta – H Achmad Se’re akan berakhir pada 22 Desember 2022.
Artinya, jika wacana pergeseran jadwal Pilkada serentak terwujud di tahun 2025, maka kabupaten Takalar akan dipimpin oleh Pelaksana Tugas hampir tiga tahun.(*)
Leave a Reply