Rupiah Diujung Pengharapan Guru Honorer


Oleh: Nur Jayadi ( Mahasiswa Universitas Hasanuddin)

Seyogyanya, kemerdekaan negara Indonesia telah ditunjukkan melalui kualitas Pendidikan yang memadai. Sayangnya, gelaran HUT-RI ke-76 tahun lagi-lagi menyisakan dilema kemerdekaan bagi sistem Pendidikan negeri ini. Salah satu yang merasakan dilema kemerdekaan adalah para guru honorer.

Alih-alih, Undang-Undang Dasar 1945 amandemen IV pasal 31 ayat 4 ditetapkan besaran anggaran Pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD. Pemerintah melalui Kemendikbud mengelola sebesar 14,8% untuk digunakan pendanaan wajib. Pendanaan wajib tersebut salah satunya digunakan untuk tunjangan guru non-PNS dengan target sasaran 363.000 guru (Kemendikbud, 2021). Hanya saja, data lain menunjukkan sebanyak 728.461 Guru honorer mempertanyakan nasib hidupnya (Kemendikbud dalam Indonesia.go.id, 2020).

Disatu sisi, penulis menyadari terdapat ketidak sinambungan antara fasilitas Pendidikan yang terbangun dengan tenaga pendidik yang disediakan. Secara quantitatif, guru ASN hanya memenuhi 60% dari kebutuhan seharusnya (Dapodik dalam Indonesia.go.id, 2020). Dibalik kurangnya tenaga pendidik ASN, terdapat guru honorer yang melengkapi jam kosong di setiap sekolah. Dengan begitu, banyak sekolah yang merasakan benih-benih perjuangan para guru honorer dalam mendidik tunas bangsa melalui disiplin ilmu yang mereka miliki.

Sementara, disisi lain, Penulis menyaksikan fenomena guru honorer yang sangat pekik. para guru honorer belum merdeka dari segi penghasilan. di Kecamatan Mappakasunggu, Kabupaten Takalar, para guru PAI honorer, paling tinggi diberi upah sebanyak Rp. 250.000., per bulan. Itupun, upah tersebut mereka terima dalam tiga bulan sekali, atau boleh disebut Rp. 750.000., per tiga bulan. Penghasilan guru honorer ini menunjukkan adanya perbedaan signifikan antara penghasilan seorang guru honorer dengan Upah Minimun Regional (UMR) yang telah diatur pemerintah daerah. Selain itu, penghasilan guru honorer tersebut tidak sebanding dengan kebutuhan hidup sehari-hari yang harus mereka hadapi.

Penulis percaya, para elite politik tidak menutup mata mempersoalkan nasib guru honorer. Belakangan ini, telah dicanangkan seleksi CPNS tahun 2021, dicanangkan pula program P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) khusus para guru honorer yang berkompeten. Selain itu, para pemerintah daerah melalui otonominya masing-masing telah menjalankan kebijakan khusus untuk guru honorer. Hanya saja, upaya-upaya tersebut diperuntukkan dalam jumlah terbatas, tidak merata dan belum mampu mengakomodir seluruh nasib guru honorer.

Dibalik dilema tenaga kependidikan negeri ini, menjadi guru honorer adalah pilihan. demikianlah landasan para guru honorer dalam meniti karirnya. Rupiah seolah bukan lagi sasaran, para guru honorer memilih untuk tetap menjadi tenaga kependidikan dibanding berdiam dirumah (menganggur). Tidak dapat dipungkiri, lulusan sarjana meningkat pesat setiap tahun. Dilansir dari Statistik Pendidikan Tinggi Indonesia tahun 2019, jumlah lulusan sarjana sebanyak 1.757.169 jiwa. Sementara Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti dalam okezone.com tahun 2018 menyebutkan ratusan ribu lulusan perguruan tinggi setiap tahunnya menganggur akibat terbatasnya lapangan pekerjaan.

Menyikapi kondisi tersebut, sebagian besar para lulusan sarjana pendidikan memilih untuk menjadi guru honorer walau rupiah diujung pengharapan. Mereka rela menghabiskan waktunya bertahun-tahun demi mencerdaskan anak bangsa sembari menyiapkan peningkatan keilmuan atau menanti tes CPNS. Senada dengan yang disampaikan guru honorer yang diwawancarai penulis, Jadwalina Masthuri, yang menyatakan “memilih tetap menjadi guru honor adalah pilihan, bukan lagi gaji yang menjadi tolok ukur, melainkan apa yang bisa diberikan dari ilmu dan gelar sarjana yang telah diperoleh sekaligus menunggu seleksi CPNS” ujar guru honorer sejak 2015 itu.

Sudah seharusnya, program-program yang dicanangkan pemerintah tidak melupakan nasib guru honorer. program merdeka belajar-kampus merdeka yang dicanangkan kemendikbud harus mencoba menggerakkan tenaga pendidik utamanya guru honorer untuk mengambil peran utama. Misalnya, program kampus mengajar yang menggunakan tenaga mahasiswa untuk turun kesekolah-sekolah dan mendapatkan bantuan biaya hidup/UKT setiap bulan selama satu semester (kemendikbud.go.id, 2021). Sebaiknya kegiatan tersebut dialihkan kepada pemberdayaan guru honorer untuk menyukseskan program tersebut.

Para pemerintah daerah pun harus ikut mengambil bagian. Pengelolaan 20% dana Pendidikan dari APBD sudah seharusnya benar-benar mencerdasakan kehidupan bangsa dan menyejahterakan tenaga kependidikan. Beberapa daerah telah menunjukkan kepeduliannya terhadap guru honorer. Namun sayangnya, masih banyak daerah yang belum mampu mengalokasikan rupiah untuk para guru honorer akibat rendahnya PAD daerah tersebut. Beberapa daerah mengandalkan dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) dari pemerintah pusat untuk tetap melaksanakan aktivitas di sekolah-sekolah. Padahal, Winda Destiana dalam Republika.co.id. tahun 2016 menyebutkan dana BOS belum mampu penuhi kebutuhan tiap sekolah. Akibatnya, upah para guru honorer yang termasuk mengandalkan dana BOS harus menghadapi situasi keterbatasan tersebut.

Mencerdaskan kehidupan bangsa adalah tugas mulia seorang guru, belum lagi bila tunas-tunas bangsa yang dididik mampu menjadi pemimpin masa depan yang berdampak positif bagi agama, nusa dan bangsa. Olehnya, beberapa langkah yang harus ditempuh para elite politik maupun stakeholder terkait dalam memperjuangkan nasib para tenaga kependidikan utamanya guru honorer. Beberapa Langkah tersebut antara lain:

  1. Memastikan alokasi 20% anggaran pendidikan baik dari APBN maupun APBD benar-benar direalisasikan semata untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan menyejahterakan tenaga kependidikan.
  2. Mengevaluasi ketersediaan fasilitas pendidikan yang tidak sebanding dengan jumlah tenaga kependidikan.
  3. Sigap menaggapi estafet guru ASN pensiun dan perekrutan guru ASN baru.
  4. Memastikan seleksi CPNS dan P3K tahun 2021 sebagai momentum hadirnya negara dalam merekrut guru honorer berkompeten secara besar-besaran.
  5. Mengusulkan kebijakan standarisasi upah guru honorer yang disesuaikan dengan UMR setiap daerah.

Sederhananya, para guru honorer hanya mengharapkan udara kesejahteraan. Mereka ingin mendapatkan penghidupan yang layak. Penghidupan layak yang mereka inginkan bukan ditandai dengan bonus dan kemewahan, melainkan rupiah yang cukup untuk membiayai kebutuhan sehari-hari termasuk transportasi dari rumah menuju sekolah tempatnya mengajar.

Saatnya, kemerdekaan negeri ini benar-benar dirasakan oleh seluruh kalangan. Amanat undang-undang dasar tahun 1945 telah merintis hadirnya negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. olehnya, patutlah pendidikan sebagai benteng fundamental ketahanan negara dan tenaga kependidikan sebagai perawat benteng tersebut. Peduli nasib guru, peduli guru honorer, untuk pendidikan yang lebih baik, pendidikan yang lebih layak.(*)

Nur Jayadi
Mahasiswa Universitas Hasanuddin

Leave a Reply