Komisi A DPRD Kota Makassar Temukan Indikasi Pelanggaran Bangunan Ruko di Jalan Buru

MAKASSAR, KILOMETER40.COM– Komisi A DPRD Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait bangunan ruko di Jalan Buru yang diduga tak memiliki IMB, Rabu (30/6/2021). Hasilnya, bangunan tersebut memang menindih bangunan di sampingnya.

RDP ini menghadirkan korban bangunan yang ditindih oleh ruko tersebut Irawati Lauw, kontraktor ruko, Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB), dan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“Kalau kita lihat ini sudah sangat berlarut kalau kita liat ini sudah sampai ke Mahkamah Agung dia punya putusan. Harusnya kan bangunan ditinjau ulang,” ungkap Ketua Komisi A Supratman saat ditemui usai RDP.

Dari hasil RDP, kata Politisi NasDem itu, tembok bawah itu tidak simetris naik ke tembok atas. Artinya di lantai 2 ini ke atas keluar satu batu.

“Ini yang dipersoalkan oleh pemilik rumah yang ditindih bangunannya (Irawati Lauw). Harusnya pihak kontraktor tidak menambah 1 batu di bangunan itu,” ungkapnya.

“Sebenarnya kalau kita melihat ini, hitungan kita di sini hanya satu batu bukan persoalan besar. Cuman ini sama sama orang besar, sama-sama orang berada mungkin cara pandang mereka yang berbeda,” jelasnya.

Sebenarnya, kata dia, masalah ini bisa difasilitasi dengan baik dan bisa menghasilkan solusi ketika pihak pemilik ruko lantai 3 itu tidak egois.

“Kita fasilitasi bagaimana bisa ada solusi yang bisa dilakukan. Kalau tidak, kita akan mengeluarkan rekomendasi. Saya pikirnya, karena ini adalah putusan pengadilan maka yang keluarkan rekomendasi eksekusinya itu pengadilan. Tapi kan ternyata dia memenangkan itu karena digugat. Hari minggu kita akan lakukan peninjauan dengan dinas terkait,” jelasnya.

Kepala Bidang Teknis Dinas PTSP Faisal Burhanuddin mengaku bahwa selama ini pihaknya belum pernah menerbitkan izin dari bangunan ruko ini. Khususnya izin IMB-nya.

“Sejak PTSP berdiri pada tahun 2017 lalu. Dokumen izin yang diklaim oleh pemilik bangunan ruko yang dimaksud tidak pernah diterbitkan,”ucapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengkajian Hukum Bidang Penertiban Ruang dan Bangunan DTRB Makassar yakni Abd Haris menerangkan bahwa pemilik bangunan ruko pernah disurati terkait IMB.

Sayangnya si pemilik ruko memperlihatkan dokumen IMB-nya yakni bangunan yang berada di belakang. Namun DTRB tetap bersikukuh meminta dokumen IMB bangunan yang berada di depan.

“Sebelumnya pernah mereka memperlihatkan dokumen IMB-nya tapi itu bangunan yang di belakang. Yang kami tetap buru ini dokumen asli IMB bangunan di depan,” pungkasnya.(rls)

Leave a Reply