KILOMETER40.COM– Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah (NA) menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia tersandung kasus proyek kawasan wisata Bira, Bulukumba, Sulsel.
Dalam konferensi pers virtual oleh ketua KPK, Firly Bahuri menjelaskan bahwa Februari 2021, Nurdin dan Edy bertemu dengan Agung yang telah mendapatkan proyek pekerjaan Wisata Bira.
Gubernur Sulsel itu menyampaikan kepada Edy bahwa kelanjutan proyek Wisata Bira akan kembali dikerjakan oleh Agung. Nurdin lantas memberikan persetujuan dan memerintahkan Edy mempercepat pembuatan dokumen Detail Engineering Design yang dilelang pada APBD 2022.
Selanjutnya, ketika Edy bertemu dengan Nurdin, ujar Firli, disampaikanlah bahwa fee proyek yang dikerjakan Agung di Bulukumba sudah diberikan kepada pihak lain. Saat itu, Nurdin disebut mengatakan bahwa hal yang terpenting adalah operasional kegiatan tetap bisa dibantu Agung.
“Dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi oleh penyelenggara negara atau para pihak yang yang mewakilinya terkait dengan pengadaan barang/jasa, perizinan, pembangunan infrastruktur di Sulsel pada 2020-2021,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers secara virtual, Minggu dini hari, 28 Februari 2021.

Selain Nurdin Abdullah, ada dua tersangka lain. Keduanya ialah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto (AS) dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Sulsel Edy Rahmat (ER).
Para tersangka terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 26 Februari 2021. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK memeriksa saksi, mengumpulkan barang bukti, dan mengorek keterangan tersangka. Uang Rp2 miliar disita dalam kasus ini.(*)
Leave a Reply