TAKALAR, KILOMETER40.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar berpikir cepat dalam menggerakkan ekonomi di desa. Melalui Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), pemkab menginstruksikan ke seluruh desa untuk melaksanakan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun anggaran 2021 di akhir tahun 2020.
Buktinya, Bupati Takalar, Syamsari Kitta telah mengeluarkan peraturan Bupati tentang tata cara pengalokasian, penetapan Dana Desa, ADD dan BHPR Percepatan penetapan APBDES tahun anggaran 2021.
Kepala Bidang Pembinaan Pemerintah Desa, Ardiyanto Radjab, SE MM yang dikonfirmasi membenarkan regulasi tersebut.
“Percepatan penetapan APBDes ini merupakan komitmen bapak Bupati dalam rangka pemulihan ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid. Desa harus bangkit secara ekonomi dan Desa harus aman covid melalui formulasi program yg telah di rumuskan oleh masing masing Desa.”kata mantan aktifis Universitas 45 Makassar, Rabu (30/12/2020).
Ardiyanto menambahkan bahwa realisasi anggaran Desa 2021 sudah bisa dibelanjakan di pertengahan januari dan percepatan ini terwujud karena hasil evaluasi 3 tahun sebelumnya.
“Desa terkadang membelanjakan anggaran desa pada bulan April tahun berjalan dan saya kira hal ini tidak boleh terjadi lagi. Upaya maksimal kami selaku leading sector percepatan ini telah kami lakukan sehingga percepatan ini terwujud karena kami sadar masyarakat pedesaan sangat membutuhkan anggran Desa tersebut untuk membangun dan menyediakan kebutuhan masyarakat untuk Tahun 2021.”katanya.
Untuk diketahui, Alokasi dana Desa Kabupaten Takalar yang bersumber dari APBN sebesar Rp 84 M dan yang bersumber dari APBD sebesar 64 M yang terdistribusi ke 76 Desa. Total secara keseluruhan Rp.149 M.(*)
Leave a Reply