KPU Daerah Belum Tetapkan Paslon Terpilih Menunggu Surat Bebas Sengketa dari MK

MAKASSAR, KILOMETER40.COM- Sejumlah Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Provinsi Sulawesi Selatan belum menetapkan secara resmi pasangan kepala daerah terpilih usai mengumumkan dalam rapat pleno hasil rekapitulasi perolehan suara di masing masing kabupaten kota  karena menunggu surat bebas sengketa dari Mahkamah Konstitusi (MK).

“Saat ini belum kita jadwalkan penetapan kembali, karena belum ada diterima surat dari MK terkait bebas sengketa,” ujar Ketua KPU Makassar, Faridl Wajdi saat dihubungi Antara, Minggu (20/12/2020).

Meskipun telah diumumkan dan ditetapkan hasil perolehan suara dan pemenang, melalui rapat pleno, dia menjelaskan, penetapan secara resmi pasangan kepala daerah terpilih dilakukan setelah ada surat dari MK, bahwa Makassar tidak ada gugatan, ataupun ada pasangan calon keberatan atas  hasil rekap.

“Alurnya, KPU RI menyurat ke MK atas dasar hasil penghitungan akhir dari KPU Makassar. Selanjutnya MK akan membalas surat itu bila mana batasan waktu tiga hari ada atau tidak ada mengajukan gugatan. Batasan balasan ditunggu sampai lima hari, kalau tidak ada mengajukan gugatan maka kita tetapkan,” ucapnya menjelaskan.

Hal senada disampaikan Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, Dewantara. Ia mengatakan sejauh ini belum menetapkan kepala daerah terpilih, sebab batas akhir pengajuan sengketa pemilu diajukan, Ahad.

“Saya belum bisa memastikan ada atau tidak sengketa, karena hari ini batas waktunya untuk Selayar hari ini. Kita berharap jangan sampai ada,” katanya.

Beberapa Komisioner KPU di daerah lain saat dikonfirmasi juga mengatakan hal yang sama. Kemungkinan dalam dua hari kedepan sudah diketahui berdasarkan surat dari MK.

Kendati demikian, dari 12 kabupaten kota di Sulsel yang menggelar Pilkada serentak pada 9 Desember 2020, baru satu daerah dipastikan maju ke MK yakni Kabupaten Bulukumba karena telah teregister atas dugaan pelanggaran politik uang.

Sedangkan 11 daerah lain seperti Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Maros, Barru, Pangkep, Soppeng, Luwu Timur, Luwu Utara, Tana Toraja, Toraja Utara, dan Selayar masih menunggu surat balasan dari MK.(*)

Leave a Reply