KALTIM, KILOMETER40–Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, melakukan penyerahan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) terhadap tersangka Ir. Yanuar, MM selaku Dirut Perusda PT. AKU kepada Penuntut Umum Kejati Kaltim setelah Berkas Perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada 02 November 2020. Sebelumnya tersangka telah ditahan jenis Rutan sejak ditetapkan tersangka pada 02 September 2020.
Asisten Tindak Pidana Khusus, Prihati n, SH, melalui Kepala Seksi Penyidikan Kejati Kalimantan Timur, Andi Helmi Adam yang dikonfirmasi mengatakan, dana penyertaan modal tersebut oleh Direksi Perusda PT. AKU mengelola tidak sesuai dengan peruntukannya.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kata mantan Kasi Pidsus Kejari Makassar ini, Perusda PT AKU yang bergerak di bidang usaha pertanian, perdagangan, perindustrian dan pengangkutan darat, mendapat kucuran dana penyertaan modal dari Pemprov Kaltim sebesar Rp 27 M dengan perincian Tahun 2003 Rp 5 M, Tahun 2008 Rp 7 M serta Tahun 2010 sebesar Rp15 M.
Dana penyertaan modal ini digelontorkan Pemprov Kaltim, kata Andi Helmi, untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Perusda PT AKU, namun dalam realisasinya, oleh Direksi Perusda PT. AKU yaitu tersangka Ir. Yanuar, MM dan Nuriyanto, SP., MM yang diajukan dalam berkas perkara tersendiri selaku Direktur Umum Perusda PT. AKU, dana penyertaan modal ini disalurkan tidak sesuai dengan ketentuan, diantaranya dana digunakan untuk kerjasama perjanjian selaku penyandang dana dan penyalur solar dengan sembilan perusahaan tanpa persetujuan Badan Pengawas dan tanpa melalui RUPS.
Akibatnya, modal tersebut tidak jelas keberadaannya dan dilaporkan oleh Direksi PT. AKU dalam laporan pertanggung jawabannya menjadi piutang dengan total modal sekitar Rp31 M (bentuk piutang).
PT. AKU hanya mampu memberikan PAD ke Pemprov Kaltim total sekitar Rp. 3 M (sejak thn 2005 hingga 2014).
Andi Helmi Adam menguraikan, sembilan perusahaan yang dilakukan kerjasama ternyata mayoritas fiktif dan diantara sembilan Perusahaan itu ada PT Dwimitra Palma Lestari yang ternyata Direksinya adalah tersangka Ir. Yanuar, MM dan Nuriyanto, SP., MM. Total dana kerjasama yang dilakukan PT AKU kepada PT Dwimitra Palma Lestari sekitar Rp24 miliar.
Belakangan terkuak kalau dana digunakan tersangka Ir. Yanuar, MM dan Nuriyanto, SP., MM untuk usaha batubara dan kegiatan lainnya sebagai kepentingan pribadi mereka.
Akibat dari itu, negara dalam hal ini (Pemprov Kaltim) dirugikan kurang lebih Rp 29 M. Rinciannya, penyertaan modal Rp27 M ditambah laba operasional PT. AKU yang digunakan kembali dalam kerjasama dengan pihak ketiga kurang lebih Rp.2 M.
Menurut Andi Helmi, kasus ini dilaksanakan berdasarkan Sprint Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim sejak bulan Maret 2020.
Untuk Tersangka Nuriyanto, SP., MM (masih tahap penyidikan dan proses pemberkasan) ditetapkan tersangka tanggal 5 Oktober 2020 dan ditahan di Rutan sejak tgl 5 Okt 2020 sampai dengan saat ini. (*)
Leave a Reply