Sekda Surati DPRD Takalar, Enam OPD Kompak Tidak Hadir di Sidang Hak Angket

TAKALAR, KILOMETER40.COM– Panitia Hak Angket DPRD Takalar mulai bekerja. Persidangan pertama, panitia hak angket mengundang enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin (12/10/2020).

Enam OPD itu adalah Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah.

Sayangnya, tak satu pun OPD yang hadir memenuhi panggilan panitia angket. Hingga sidang diskorsing sampai jam 13.00 siang, tak ada perwakilan OPD yang hadir.

Justru, yang datang adalah surat dari Sekretaris Daerah Takalar. Surat bernomor 005/3335/umum yang ditandatangani Drs H Arsyad, MM tertanggal 12 Oktober 2020 berisi dua poin utama.

“Kami membutuhkan penjelasan tertulis tentang keabsahan paripurna hak angket sesuai dengan peraturan DPRD kabupaten Takalar nomor 16 tahun 2018 tentang tata tertib.”demikian poin 1 surat tersebut.

Selain itu, Sekda Takalar masih menunggu jawaban dari pemerintah provinsi sulawesi selatan terkait keabsahan hak angket

Panitia angket berang. H Nurdin HS, juru bicara Panitia Angket, mengaku sangat menyesalkan surat dari Sekda Takalar tersebut.

“Apa mereka tidak pernah baca Undang-undang 23 tentang Pemerintahan Daerah?. Sekda dan OPD itu pembantu Bupati dan DPRD dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan. Apa kewenangannya mempertanyakan keabsahan hak angket?.”sesal Nurdin.

Olehnya, Panitia Hak Angket kata Nurdin, kembali mengirimkan panggilan kedua kepada para pihak terkait. Surat kedua itu akan ditembuskan ke pihak Polres Takalar.

“Surat panggilan kedua, kami tembuskan ke Polres. Ini sebagai bentuk kordinasi sekaligus persiapan jika kembali mangkir. Panggilan ketiga, kami hanya akan bersurat ke Polisi untuk panggilan paksa.”beber Nurdin.

Leave a Reply