MAKASSAR, KILOMETER40.COM– Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman menegaskan, saat tahapan masa kampanye, maka pembatasan massa pendukung wajib diberlakukan dan penerapan protokol kesehatan menjadi keharusan baik bagi penyelenggara maupun kontestan.
“Metode kampanye sama dengan yang ada di pilkada sebelumnya. Tetapi pelaksanaannya harus menggunakan protokol kesehatan, jadi misalnya rapat umum ada tapi dibatasi jumlahnya paling banyak 100 orang,” kata Arief saat berkunjung di Kantor KPU Sulsel, Makassar, Selasa (15/9/2020).
Selanjutnya, pertemuan terbatas tetap ada dan dibatasi jumlahnya 50 orang, begitupun debat kandidat tetap ada, dengan jumlahnya dibatasi 50 orang. Dan yang paling penting harus menerapkan protokol kesehatan. Jaga jarak, pakai masker, tidak diperbolehkan arak-arakan apalagi melibatkan ribuan orang.
“Kalau ada kandidat melakukan itu, nanti Bawaslu akan mengawasi dan mengambil tindakan. Kampanye berhenti itu pada masa tenang, tiga hari sebelum pencoblosan,” kata dia menegaskan.
Saat ditanyakan bila mana ada pendukung mengenakan simbol seperti masker kandidat, kata dia diperbolehkan. Karena, itu telah menjadi bahan kampanye yang sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) seperti kaos, topi dan macam lainnya. Mengenai dengan penundaan pilkada di tengah pandemi COVID-19, kata dia, tetap dilanjutkan.
“Sekarang ditambahkan tiga (bahan kampanye), yaitu masker, face shield atau pelindung wajah dan handsanitizer, dikasih logo silahkan. Tapi, saat pemungutan suara tidak boleh dipakai, kan tidak boleh kampanye. Soal Pilkada ditunda, itu tidak ada,” paparnya kepada wartawan.(*)
Leave a Reply