KILOMETER40.COM- Lima petahana kepala daerah yang maju kembali pada PilkadaSerentak 2020 di Provinsi Sulawesi Selatan mendapat teguran tertulis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena pelanggaran protokol kesehatan COVID-19.
“Bentuk pelanggaran yang dilakukan kepala daerah dan wakil kepala daerah bermacam-macam, mulai dari melanggar kode etik, pelanggaran pembagian Bansos yang menimbulkan kerumunan massa tidak memperhatikan protokol kesehatan COVID-19,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) KemendagriBenni Irwanmelalui siaran persnyayang diterima, Senin.
Selain itu, menimbulkan kerumunan massa saat melakukan deklarasi bakal pasangan calon (bapaslon) kepala daerah, serta pelanggaran menimbulkan arak-arakan massa, baik dengan berjalan kaki maupun menggunakan kendaraan pada saat pendaftaran di kantor KPU setempat.
Dari 51 kepala daerah di Indonesia yang ditegur Kemendagri, lima daerah diantaranya berada di Sulsel. Masing-masing kandidat petahana yakni Wakil Bupati Luwu UtaraMuh Thahar Rum, disusul Bupati Luwu Timur Muh Thoriq Husler.
Selanjutnya, Wakil Bupati Luwu TimurIrwan Bachri Syam. Wakil Bupati MarosAndi Harmil Mattotorang dan Wakil Bupati BulukumbaTomy Satria Yulianto.
Benny menyatakan, Mendagri Tito Karnavian sebelumnya sudah mengingatkan dan mengimbau para bapaslon pada PilkadaSerentak 2020 di 270 daerah yakni di sembilan provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota untuk tidak melakukan arak-arakan atau konvoi dan menciptakan kerumunan massa.
Mendagri juga meminta para bapaslon untuk mematuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU nomor 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam COVID-19.(*)
Leave a Reply