KILOMETER40.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan seluruh bakal calon kepala daerah atau kandidat pilkada dilarang membawa massa saat akan mendaftar di kantor KPU provinsi dan kabupaten kota, mengingat masa pandemi Coronavirus Disease (COVID-19) masih berlangsung.
“Pada saat bakal pasangan calon kepala daerah mendaftar, biasanya diikuti para pendukung calonnya ikut hadir, maka kami akan larang itu. Pendaftaran hanya dilakukan pasangan calon dan staf yang membantu membawa dokumen pendaftarannya ke KPU,” kata Ketua KPU RI Arief Budiman saat video virtual, Kamis (26/8/2020).
Ia menekankan bahwa untuk menghadapi tahapan pendaftaran, KPU di daerah bisa menggelar simulasi guna mengetahui sejauh mana pelaksanaan pendaftaran serta bisa mengevaluasi mana yang kurang atau dilengkapi, sebab pilkada tahun ini berbeda dari pelaksanaan pilkada lalu.
Simulasi itu, kata dia, untuk menunjukkan serta mengenalkan aturan pelaksanaan pemungutan suara sebagai sarana sosialisasi, sehingga masyarakat tidak merasa khawatir apalagi takut saat datang ke tempat pemungutan suara, maupun ke kantor KPU setempat.
Simulasi itu, kata dia, untuk menunjukkan serta mengenalkan aturan pelaksanaan pemungutan suara sebagai sarana sosialisasi, sehingga masyarakat tidak merasa khawatir apalagi takut saat datang ke tempat pemungutan suara, maupun ke kantor KPU setempat.
Menurut Arief, seluruh tahapan Pilkada serentak yan digelar diwajibkan menerapakan protokol kesehatan secara ketat agar pelaksanaan pesta demokrasi bisa berjalan aman dan lancar meski di masa pandemi.
“Tentu ada beberapa kelemahan dan kekurangan yang perlu diperbaiki. Selain simulasi pendaftaran, simulasi di TPS juga mesti dilakukan, agar bisa mengatur pemilih dan antreannya, mudah-mudah semua bisa mematuhinya,” ujarnya.
“Beberapa kelemahan dan kekurangan akan diperbaiki. Nah ini juga simulasi TPS (Tempat Pemungutan Suara), pemilih sejak tanggal itu, kita sudah atur antriannya mudah-mudahan semua bisa mematuhi,” jelas Arief.(*)
Leave a Reply