Pj Kades Sampulungan ‘Cuekin’ Putusan Pengadilan, Warga: Jangan Ajar Kami Melawan Hukum

TAKALAR, KILOMETER40.COM– Sejak pemkab Takalar, Sulsel, melakukan penunjukan lebih dari 50 Penjabat Kades dari unsur ASN, gejolak di akar rumput seolah tiada henti.

Teranyar, puluhan Warga Desa Sampulungan, kecamatan Galesong Utara, kabupaten Takalar, menggelar unjuk rasa yang berujung penyegelan kantor desa setempat, Rabu (26/8/2020).

Aksi yang dilakukan oleh warga sampulungan bermula dari pemecatan terhadap 8 orang perangkat desa yang dilakukan oleh Penjabat Kades, pada 2018 silam.

Untuk diketahui, perangkat desa yang dipecat tersebut memilih mengambil jalur hukum melalui gugatan di PTUN Makassar. Hasilnya, sampai di tingkat banding, gugatan mereka diterima oleh pengadilan. Penjabat Kades diminta oleh pengadilan untuk mengembalikan jabatan mereka dan melakukan rehabilitasi nama baik.

Muh Azwar, salah satu korban pemecatan mengatakan bahwa unjuk rasa yang dilakukannya bersama warga adalah untuk meminta penjabat Kades, Rustan, agar mematuhi putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Kami sadar bahwa ini negara hukum, maka kami melakukan langkah hukum atas pemecatan kami. Giliran ada putusan hukum, penjabat kades sepertinya enggan mematuhinya. Jangan ajar kami untuk melawan hukum.”kata Azwar.

Olehnya, Azwar meminta kepada Bupati Takalar, Syamsari Kitta untuk memberikan sanksi kepada aparaturnya, yang menurut warga, sengaja melemahkan posisi pemerintah di tingkat bawah.

“Apa yang dipertontonkan penjabat Kades ini bisa melemahkan citra pemerintah di akar rumput. Jangan-jangan pak penjabat ini sengaja mengabaikan putusan ini untuk menciptakan kesan negatif bagi pemkab.”tandasnya lagi.

Aksi ini akhirnya berujung penyegelan kantor desa yang menyebabkan bakal tesendatnya pelayanan bagi warga.

“Kepada bapak aparat penegak hukum, kami mohon maaf, penyegelan ini kami lakukan sebagai bentuk protes. Jika putusan pengadilan saja bisa dilawan pak kades, apalagi kami yang hanya lakukan penyegelan.”tutupnya.(*)

Leave a Reply