Legislator PDIP Takalar Batal Ditahan Gegara Reaktif COVID-19

TAKALAR, KILOMETER40.COM– Anggota DPRD Takalar dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Takalar, AM, dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar, Senin (3/8/2020) sore.

AM dieksekusi lantaran hasil putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI, memutuskan bahwa yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penggunaan ijazah palsu.

Sayangnya, rencana penahanan tersebut batal dilaksanakan lantaran AM dinyatakan reaktif Covid setelah melalui proses Rapid Test.

“Sebelum kita lakukan pelimpahan ke Lapas, dilaksanakan Tes Rapid kepada yang bersangkutan. Hasilnya, tiga kali rapid, hasilnya reaktif.”kata Asrini As’ad, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Takalar dihubungi via telepon genggam miliknya.

Akibatnya, penahanan pun urung dilakukan dan pihak kejaksaan menyerahkan ke Dinas Kesehatan setempat untuk langkah selanjutnya sesuai protokol kesehatan.

“Sesuai standar protokol kesehatan, kami serahkan dulu ke dinas kesehatan untuk langkah selanjutnya.”katanya.

Untuk diketahui, legislator PDIP ini telah kalah di PN Takalar, Pengadilan Tinggi Sulsel dan MA. HM divonis selama 18 bulan penjara.

Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh AM telah bergulir sejak sekitar tiga tahun yang lalu tepatnya tahun 2015.

AM diduga menggunakan ijazah palsu sebagai kelengkapan administrasi untuk maju sebagai calon anggota legislatif pada tahun 2014 silam.(*)

Leave a Reply