Aktivis Pertanyakan Perkembangan Laporan Terhadap Kajari Takalar di Polres

TAKALAR, KILOMETER40.COM- Dua aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Takalar yang melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Takalar mengunjungi Mapolres setempat, Senin (27/7/2020) siang.

Kedatangan LSM yang tergabung dalam Forum Masyarakat Takalar (Format) dalam rangka mempertanyakan tindak lanjut laporan yang mereka layangkan ke polres Takalar.

“Kunjungan kita dalam rangka mengetahui progres laporan yang kami masukkan terhadap Kajari Takalar. Alhamdulillah progresnya cukup bagus.”kata Nixon Sadli Karma, Direktur Lembaga Bangun Desa Indonesia (Lambusi).

Senada, Direktur LSM Gergaji, Imran Rajab Mursali menambahkan bahwa kedatangannya ke Polres dalam rangka memberikan penguatan atas laporan yang dimasukkannya.

“Ada beberapa penguatan yang kami sampaikan. Selain itu, kami titipkan pasal 28D ayat 1 UU 1945. Semua orang sama kedudukannya di muka hukum.”tegas Imran.

Kedatangan mereka diterima oleh Kasat Reskrim Polres Takalar, Iptu Arham Gusdiar. Kepada pelapor, Arham menyampaikan bahwa laporan tersebut telah berada di mejanya.

“Laporan tersebut sudah berada di meja saya. Untuk sementara, seperti itu. Kami haturkan terima kasih atas atensi para pelapor terhadap progresnya.”kata Iptu Arham.

Untuk diketahui, Format melaporkan Kajari Takalar, Syafril SH ke Polres Takalar.

Menurut pelapor, Syafril diduga melanggar UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Syafril dinilai melanggar lantaran melakukan aktifitas pada sebuah sekolah tingkat SMP kecamatan kepulauan Tanakeke, Sabtu (20/7/2020) silam.

Padahal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Gubernur Sulsel sampai Bupati Takalar telah mengeluarkan kebijakan untuk meniadakan aktifitas di Sekolah dan Kampus dari 13 – 25 Juli 2020.(*)

Leave a Reply