Cuekin Perintah Komisi ASN, Bupati Faida Dipecat DPRD

KILOMETER40.COM– DPRD Jember akhirnya secara politik memecat Bupati Jember Faida. Pemecatan atau pemakzulan dilakukan dalam Rapat Paripurna Usul Hak Menyatakan Pendapat DPRD Jember yang digelar pada Rabu (22/7/2020).

Keputusan pemecatan dibacakan pemimpin rapat Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim. Pemecatan atau pemakzulan ibarat babak terakhir dari rangkaian proses politis yang panjang atas hak politik DPRD Jember.

”Pernyataan pendapat DPRD Kabupaten Jember adalah memberhentikan Bupati dr.Faida,MMR dari jabatannya karena melanggar sumpah jabatan dan tidak melaksanakan kewajiban sebagai bupati,” tegas Ahmad Halim pimpinan rapat paripurna.

Sebelumnya DPRD telah menggunakan hak interpelasi, hak angket dan ditutup dengan hak menyatakan pendapat.

Sebanyak 7 fraksi yang ada di DPRD Jember menyatakan Bupati Faida layak diberhentikan karena dianggap selama pemerintahaannya Faida banyak melakukan pelanggaran sumpah jabatan dan peraturan perundang-undangan.

Pelanggaran yang dianggap dilakukan oleh bupati antara lain keputusan Komisi ASN yang menganulir keputusan Bupati yang melantik sejumlah pejabat karena dianggap melanggar sistem merit namun tidak dihiraukan oleh pejabat. Instruksi Mendagri agar bupati mencabut 30 Perbup dan 15 SK bupati namun bupati bergeming. Lepasnya kuota pengadaan CPNS, Struktur organisasi dan tata kerja (SOTK), ketidakpatuhan atas rekomendasi pemerintah provinsi dan pusat, pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan APBD.

Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi juga menegaskan Bupati telah melakukan pelanggaran sumpah jabatan dan peraturan perundang-undangan.

”DPRD menganggap bupati telah melanggar sumpah jabatan. Bupati telah melanggar peraturan perundang-undangan, sehingga melalui hak menyatakan pendapat ini,kompak bahwa Bupati dimakzulkan,” kata Ketua DPRD Itqon Syauqi saat dikonfirmasi oleh wartawan.

Meski telah dimakzulkan, bupati tidak serta merta langsung berhenti dari jabatannya, masih ada proses politik berikutnya hingga rekomendasi dari DPRD akan segera dibawa ke Mahkamah Agung (MA).

”Hasil keputusan ini masih diserahkan ke pimpinan (DPRD). Pimpinan akan mengkaji lagi,”katanya.

Pimpinan DPRD akan mengkaji dengan melibatkan sejumlah ahli agar semua syarat aturan pemakzulan terpenuhi sebelum rekomendasi DPRD dikirimkan ke MA.

Pasalnya menurut Itqon yang berhak memberhentikan Bupati hanya Mendagri melalui fatwa Mahkamah Agung.(*)

Leave a Reply