KILOMETER40.COM– Presiden Joko Widodo membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Pembubaran ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Pembubaran berlaku per 20 Juli 2020 atau sejak Perpres No. 82 tahun 2020 diundangkan atau diteken Jokowi.
Pasal 20 Perpres tersebut menyatakan mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Keppres itu adalah dasar hukum keberadaan gugus tugas nasional yang selama ini dipimpin Doni Monardo.
“Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah dibubarkan,” dikutip dari salinan Perpres.
Sementara pelaksanaan tugas dan fungsi gugus tugas nasional maupun daerah selanjutnya dilaksanakan Komite Kebijakan atau Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. Sesuai Perpres Satgas ini masih dibawah komando Doni sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Informasi terkini, Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memastikan tak akan lagi mengumumkan data harian perkembangan kasus Covid-19, seperti yang sudah dilakukan dalam 4 bulan terakhir.
Hal tersebut dikemukakan Juru Bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers, yang disiarkan langsung oleh akun Youtube Sekretariat Presiden.
“Update kasus harian dapat langsung dilihat di portal www.covid19.go.id,” kata Wiku, Selasa (21/7/2020).
Wiku mengatakan, pengumuman kasus Covid-19 yang setiap harinya disampaikan oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto tidak akan lagi disampaikan yang bersangkutan.
“Selanjutnya bapak Airlangga, Ketua Komite Kebijakan dalam pernyataan persnya menunjuk saya sebagai Juru Bicara Satgas,” katanya.(*)
Leave a Reply