Kajari Takalar Dilaporkan ke Polisi Gegara Mengajar di Sekolah Saat Pandemi COVID-19

Akrifis LSM Takalar kala melaporkan Kajari Takalar di Mapolres Takalar, Senin (20/7/2020).

TAKALAR, KILOMETER40.COM- Kepala kejaksaan negeri (kajari) Takalar, Syafril SH kembali bikin gaduh. Sebelumnya, Syafril disorot gegara enggan menindak lanjuti laporan masyarakat tentang penyalahgunaan Dana BOS di seluruh SD dan SMP di Takalar.

Kali ini, Syafril mendapat sorotan dari element masyarakat Takalar, setelah Kajari Takalar nyambi jadi Guru ditengah mewabahnya penyebaran virus covid – 19 disebuah sekolah tingkat SMP dikecamatan kepulauan Tanakeke.

Padahal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Gubernur Sulsel sampai Bupati Takalar telah mengeluarkan kebijakan untuk meniadakan aktifitas di Sekolah dan Kampus dari 13 – 25 Juli 2020.

Akibatnya, para pegiat sosial di Takalar, melaporkan Kajari Takalar ke Mapolres Takalar, Senin (20/7/2020).

“Kajari Takalar tidak menghargai surat edaran pemerintah Pusat, Gubernur dan Bupati Takalar tentang kekarantinaan dimasa pandemi covid – 19. Ini contoh yang tidak baik. Masyarakat awam dipaksa untuk patuh selama ini. Lalu aturan itu dikecualikan untuk Pejabat?.”kata Direktur LSM Gerakan Rakyat Menagih Janji (Gergaji).

Nixon Sadli Karma, Direktur LSM Lembaga Bangun Desa Indonesia (Lambusi) yang juga melaporkan Kajari ke Polres, menambahkan bahwa pelaporan yang dilakukannya untuk memberikan edukasi ke masyarakat bahwa melanggar regulasi penanganan wabah Covid-19, bukan sesuatu yang main-main.

“Perbuatan Kajari Takalar yang melakukan aktifitas belajar mengajar di Pulau Tanakeke adalah sebuah bentuk pembangkangan yang nyata terhadap Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.”terang Nixon.

Pihaknya menambahkan bahwa Kajari bisa saja berdalih menggunakan protokol kesehatan pada saat berkunjung ke Pulau Tanakeke. Namun pada prinsipnya, regulasi pemerintah jelas melarang ada aktifitas di sekolah dan lembaga pendidikan lainnya.

“Aturannya jelas. Tidak boleh ada aktifitas di sekolah, kampus dan lembaga pendidikan lainnya. Itu penegasannya. Undang-undangnya jelas kok. Yang mengambil paksa jenazah Covid-19 jadi tersangka, menggunakan aturan yang sama.”paparnya.

Laporan LSM yang tergabung dalam Forum Masyarakat Takalar (Format) diserahkan di Mapolres Takalar dan diterima oleh Kepala Seksi Umum, Brigpol Saiful.

Kajari Takalar, Syafril SH kala mengunjungi SMP Satu Atap di Pulau Tanakeke, Sabtu (18/7/2020) lalu. |hand over

Diketahui, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Takalar, Syafril, SH, M.Hum mengunjungi SMPN Satu Atap (Satap) Tompotana, Kecamatan Kepulauan Tanakeke, Takalar, Sabtu (18/7/2020) lalu.

Di tempat ini, Syafril melakukan aktifitas di ruang kelas bersama para siswa setempat.(*)

Leave a Reply