Akademisi Sorot Penanganan Laporan Dugaan Korupsi Dana BOS di Kejari Takalar

MAKASSAR, KILOMETER40.COM- Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar dalam sorotan. Teranyar, dua element masyarakat yang melaporkan dugaan korupsi dana BOS tingkat SD dan SMP di masa pandemi, tidak ditindak lanjuti kejari setempat.

Akibatnya, lembaga Adhyaksa itu dinilai tidak serius dalam penegakan hukum khususnya pemberantasan korupsi di kabupaten Takalar.

Dua LSM pelapor dugaan korupsi dana BOS mulai dilanda Kegerahan, lantaran laporan mereka tidak disikapi Kejari. Mereka justru diberikan penjelasan bahwa Kejaksaan akan menempuh Ultimun Remidium atau sederhananya, bahwa penegakan hukum adalah upaya terakhir.

“Sesuai penjelasan pak Kajari, kejaksaan akan menempuh Ultimun Remidium. Macam apa ini. Uang negara sudah habis disalah gunakan, malah masih akan persuasif.”kata Imran Rajab, Direktur LSM Gerakan Rakyat Menagih Janji (Gergaji), Selasa (14/7/2020).

Sementara itu, pegiat hukum sekaligus akademisi STIE Amkop Makassar, Andi Firmansyah cukup menyesalkan sikap kejaksaan negeri Takalar dalam penanganan laporan tersebut.

“Ultimun remidium itu tergantung dari kebijakan Kejari. Artinya dalam kasus Tipikor memang diutamakan yang namanya pengembalian, tapi pengembalian kerugian negara tidak akan menghapus perbuatan pidana.”kata Firman ketika dimintai tanggapan.

Seharusnya, kata Firman, Kejari mengeluarkan surat perintah penyelelidikan terkait laporan tersebut guna mengetahui adanya indikasi awal tindak pidana.

“Dengan adanya langkah penyelidikan, akan ketahuan ada tidaknya tindak pidana. Jika begini, wajar kalau masyarakat menilai kejaksaan sangat lamban dalam penanganan perkara ,apalagi laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi.”kata Firman yang juga alumni Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia.(*)

Leave a Reply