MAKASSAR, KILOMETER40.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan melansir total anggaran untuk digunakan pada pelaksanaan Pilkada Wali Kota Makassar 9 Desember 2020 sesuai yang disepakati dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebesar Rp84,2 miliar lebih.
“Anggaran tersebut akumulasi dari anggaran sebelumnya senilai Rp78 miliar lebih ditambah anggaran tambahan Rp6,2 miliar, jadi totalnyaRp84,2 miliar lebih,” sebut Komisioner KPU Makassar Endang Sari di Makassar, Kamis (9/7/2020).
Dia menjelaskan, untuk anggaran tambahan senilai Rp6,2 miliar itu, telah disepakati bersama dengan Pemerintah Kota Makassar, sebelumnya diusulkan senilai Rp6,8 miliar, dan berkurang setelah dilakukan pencermatan-percermatan anggaran.
“Usulan tambahan Rp6,2 miliar lebih ini difokus untuk penyesuaian honor penyelenggara adhoc, sesuai standar Surat Edaran Menteri Keuangan dan juga untuk alokasi penambahan Tempat Pemungutan Suara atau TPS,” tutur Endang.
Hal ini merujuk pada aturan protokol kesehatan dimasa pandemi Coronavirus Disease (COVID-19) yang diharuskan menambah TPS, karena awal pemetaan jumlah pemilih per TPS berjumlah 600 orang, lalu dikurangi per TPS maksimal 500 orang pemilih, maka dilakukan penambahan TPS.
“TPS yang awalnya disiapkan sebelum pandemi Corona sebanyak 2.099 TPS, kemudian bertambah menjadi 2.390 TPS. Ini merujuk pada aturan protokol kesehatan,” ujarnya kepada Antara.
Sementara untuk anggaran bahan kampanye dan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Debat Kandidat, kata Endang, tidak berubah dari jumlah awal dan tidak dimasukkan pada usulan penambahan anggaran tersebut.
Terkait kesiapan anggaran untuk penyiapan Alat Pelindung Diri (APD) bagi penyelenggara di tengah pandemi, Endang mengatakan, semua itu diatur oleh KPU Pusat dan anggarannya bersumber dari APBN.(*)
Leave a Reply