KILOMETER40.COM– Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin mengungkapkan bahwa pekan ini segera terbit Perwali tentang percepatan pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Kota Makassar.
Salah satu poin di dalam Perwali tersebut adalah pembatasan pergerakan warga keluar masuk Kota Makassar.
Hal ini disampaikan Rudy usai kegiatan pencanangan gerakan bersama percepatan penanganan Covid-19 di Kota Makassar bersama Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah di tribun Lapangan Karebosi, Senin (6/7/2020).
“Kita terbitkan, sosialisasikan jadi mungkin hari Kamis, Jumat sambil persiapan kegiatan teknis. Pesan Pak Gubernur, jangan menyusahkan masyarakat,” kata Rudy.
Mengenai pembatasan pergerakan keluar masuk Kota Makassar, imbuh dia, warga diwajibkan mengantongi surat keterangan bebas Covid-19. Dan mulai hari ini, Senin (6/7/2020), telah disiapkan gerai-gerai pelaksanaan rapid test gratis yang pendaftarannya secara online. Setiap hari dibatasi 200 orang dan hasil rapid test ini berlaku selama 14 hari, digunakan untuk mendapatkan surat keterangan bebas Covid-19.
Sementara itu, Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah mengatakan, dengan terbitnya Perwali ini nanti diminta kepada petugas-petugas di perbatasan-perbatasan untuk menunjukkan bahwa kita ini adalah pelayan. Tidak bisa lagi dengan arogansi karena ini persoalan kesadaran.
Dia mengingatkan, Perwali yang dalam waktu dekat diterbitkan Pemkot Makassar agar tidak membuat susah masyarakat. Misalnya yang mau masuk Kota Makassar harus antri panjang, oleh karena itu dituntut inovasi.
“Termasuk soal surat kesehatan (surat keterangan bebas Covid), sebaiknya tidak hanya dikeluarkan oleh gugus tugas tapi dari puskesmas-puskesmas terdekat juga bisa. Dan kepada pihak puskesmas, jangan sekadar keluarkan surat keterangan tapi pastikan yang bersangkutan tidak akan menularkan ke daerah tujuan,” tandas Nurdin Abdullah.(*)
Leave a Reply