3 Bulan Sebelum OTT, Bupati Kutai Timur dan Istri sudah Diperingati KPK

KILOMETER40.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah mengingatkan Bupati Kutai Timur, Ismunandar, untuk tidak melakukan korupsi. Namun dia ternyata membandel. 

KPK menetapkan Bupati Kutai Timur, Ismunandar dan istrinya, Encek UR Firgasih yang juga menjabat Ketua DPRD Kutai Timur sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur, Jumat (3/7/2020).

Tak hanya pasangan suami istri itu, status tersangka juga disematkan KPK terhadap tiga anak buah Ismunandar, yakni Kepala Bapenda, Musyaffa; Kepala Dinas PU, Aswandini; Kepala BPKAD, Suriansyah serta dua pihak swasta bernama Aditya Maharani dan Deky Aryanto. Penetapan tersangka ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa 16 orang yang dibekuk dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Samarinda dan Kutai Timur pada Kamis (3/7/2020).

Sebelum dibekuk dan ditetapkan tersangka, Ismunandar sempat diingatkan KPK agar tidak ada lagi korupsi di daerah Kalimantan Timur. KPK pernah menangani kasus korupsi proyek jalan Samarinda-Bontang pada 2019 lalu.

Peringatan itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango saat menghadiri kegiatan koordinasi dan supervisi pencegahan (korsupgah) di Kalimantan Timur pada 11 Maret 2020.

Namun, Ismunandar nampaknya mengabaikan peringatan KPK tersebut.
Empat bulan setelahnya, Ismunandar bersama sang istri dan sejumlah pihak lain dibekuk dan ditetapkan KPK sebagai tersangka.
“Kami kebetulan ada catatan untuk Kaltim ada kasus OTT juga proyek pembuatan Samarinda-Bontang kalau tidak keliru. Kami ingatkan agar di Kaltim jangan terjadi lagi OTT, sedapatnya tidak terjadi lagi, tapi nyatanya seperti ini,” kata Nawawi dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (3/7/2020) malam.

“Ancaman ini malah kami sampaikan kepada pejabat pemerintahan maupun para kontraktor di Kaltim. Nyatanya seperti yang kita lihat sekarang,” kata Nawawi.
Usai ditangkap dan ditetapkan tersangka, Ismunandar bersama sang istri, Encek UR Firgasih langsung dijebloskan ke sel tahanan, Jumat (3/7/2020) malam. Tak hanya pasangan suami istri itu, KPK juga menahan lima tersangka lainnya kasus ini, yaitu Kepala Bapenda, Musyaffa; Kepala Dinas PU, Aswandini; Kepala BPKAD, Suriansyah serta dua pihak swasta bernama Aditya Maharani dan Deky Aryanto.(*)

Leave a Reply