Tak Banyak yang Tahu, Dana Desa Bakal Dihentikan oleh Pemerintah

KILOMETER40.COM– Dana Desa yang selama ini menjadi penggerak pembangunan di desa, terancam dihentikan oleh pemerintah.

Penghentian atau pencabutan itu lantaran telah ditegaskan dalam salah satu pasal di Undang-undang nomor 2 tahun 2020.

Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020.
UU tersebut mengatur tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.

Ahmad Muqowam, Ketua Pansus UU Desa menyatakan penyesalannya atas kondisi ini.
“Dalam ketentuan Pasal 28 angka 8 di UU Nomor 2 tahun 2020 sudah sangat jelas bahwa Dana Desa tidak akan ada lagi,” ujarnya melalui pesan elektronik yang dikirimkan Ahmad Muqowam, Selasa (23/6/2020).

Muqowam menjelaskan, Dana Desa sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 72 ayat 2 UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa harus dijalankan sesuai ketentuan perundangan.
“UU Desa memang merupakan tonggak keberpihakan negara terhadap desa. Apalagi di dalam UU tersebut memuat asas rekognisi dan subsidiaritas, yaitu eksplorasi dari nilai-nilai budaya desa, yang artinya desa mendapat pengakuan sebagai sebuah entitas yang harus diakui keberadaannya di Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan sekaligus diberikan kewenangan untuk mengurus sendiri kewenangan yang berskala desa,” paparnya.

Karena itu, Muqowam mendesak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menjelaskan kepada publik khususnya para aparatur desa dan masyarakat desa mengenai penghapusan Dana Desa.

Penjelasan itu penting, supaya masyarakat bisa menilai dan mengevaluasi keberpihakan Pemerintah terhadap desa dan masyarakat desa, serta penting bagi masa depan pemerintahan.

Sekadar informasi, Pasal 28 angka 8 UU Nomor 2/2020 berbunyi: Pada saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku, maka Pasal 72 ayat (2) beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang ini.(*)

Leave a Reply