KILOMETER40.COM– Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan menginformasikan bahwa proses pengajuan pengembalian setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dibatasi hingga 31 Juli 2020.
“Bagi calon haji yang ingin mengajukan permohonan pengembalian setoran lunas Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji diingatkan untuk melakukan sebelum batas akhir 31 Juli 2020,” kata Kepala Seksi Pendaftaran Dan Dokumen Haji Regular, Kanwil Kemenag Sulsel Saifuddin di Makassar, Kamis (2/7/2020).
Ia mengatakan, di Sulsel calon haji yang sudah mengajukan permohonan pengembalian setoran lunas BPIH itu masih sebanyak 14 orang.
Adapun 14 orang calon haji itu berasal dari enam kabupaten, yakni dua orang dari Kabupaten Bulukumba, dua orang dari Pangkep, dua dari Pinrang, satu dari Soppeng, enam dari Takalar dan satu orang dari Kabupaten Wajo, dan sebagian besar sudah mengkonfirmasi ke bank.
Saifuddin menerangkan, sejumlah calon haji walaupun telah menarik biaya pelunasan setoran hajinya, mereka tetap masuk dalam daftar prioritas untuk diberangkatkan pada musim haji berikutnya.
“Karena yang ditarik hanya biaya pelunasan hajinya, bukan biaya atau setoran awal hajinya. Bilamana di musim haji tahun berikutnya sudah bisa diselenggarakan kembali, maka yang bersangkutan tinggal melunasi kembali sisa biaya BPIH sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya kepada Antara.
Sebelumnya, Kepala Kanwil Kemenag Sulsel Anwar Abubakar menerangkan alur permohonan pengembalian dana pelunasan ini akan disampaikan melalui Kepala Kemenag Kabupaten dan Kota tempat mendaftar.
“Nantinya, Kepala Kemenag yang akan memproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah dan selanjutnya diproses ke BPKH,” terangnya.
Dia menuturkan, pembatalan pemberangkatan ibadah haji 1441 Hijriah atau 2020 Masehi, berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020.(*)
Leave a Reply