Imam Nahrawi Dapat Vonis 7 Tahun, KPK Banding

Imam Nahrawi, Mantan Menpora

Imam Nahrawi, Mantan Menpora

KILOMETER40.COM– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menempuh banding atas putusan pengadilan tingkat pertama terhadap eks Menpora Imam Nahrawi dalam kasus korupsi dan gratifikasi dana hibah KONI.
Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan putusan tujuh tahun penjara terhadap Imam belum memenuhi rasa keadilan.

Di samping, kata dia, ada selisih mengenai jumlah uang pengganti yang dibebankan terhadap politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

“KPK menyatakan sikap untuk mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan majelis hakim atas nama terdakwa Imam Nahrawi,” kata Ali kepada wartawan, Kamis (2/7/2020).

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini enggan menyampaikan lebih jauh alasan mengajukan upaya hukum banding. Hanya saja, lanjut dia, KPK berharap agar majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dapat mengabulkan permohonan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

“Mengenai alasan banding selengkapnya akan JPU KPK uraikan di dalam memori banding yang akan disusun dan diserahkan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta melalui PN Jakarta Pusat,” tambah dia.
Sementara itu, Tim Penasihat Hukum Imam Nahrawi masih sebatas mengisyaratkan bakal menempuh upaya hukum banding atas vonis tujuh tahun pengadilan tindak pidana korupsi terkait kasus suap dan gratifikasi dana hibah KONI.
Anggota Penasihat Hukum Imam, Wa Ode Nur Zainab, mengatakan kliennya merasa kecewa atas hukuman tersebut karena tidak mempertimbangkan segala fakta persidangan yang ada.

Wa Ode mengklaim dalam fakta persidangan tidak ada saksi yang menyebut bahwa Imam meminta dan menerima uang. Putusan hakim, kata dia, sama sekali tidak mengakomodasi pembelaan yang telah disampaikan pihaknya, melainkan hanya mengikuti dakwaan JPU.

“Jadi, semalam telah kita diskusikan, bicara dengan beliau. Semangatnya akan ke sana, ya. Tapi ini kan masih berproses selama 7 hari,” ujar Wa Ode di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2020) lalu.(*)

Leave a Reply