Perjalanan Antar Kabupaten di Sulsel Harus Pakai Surat Keterangan Bebas COVID-19

Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah Akuntabilitas Percepatan Penanganan COVID-19 se Sulsel tahun 2020 di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (30/06/2020). Antara

MAKASSAR, KILOMETER40.COM– Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan meminta seluruh kabupaten/kota untuk merancang surat keterangan bebas COVID-19 sebagai persyaratan lintas kabupaten di wilayah provinsi itu.

Gubernur Sulsel HM Nurdin Abdullah menyampaikan permintaan itu pada Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah Akuntabilitas Percepatan Penanganan COVID-19 se-Sulsel tahun 2020 di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (30/6/2020).

Penerapan surat bebas COVID-19 bagi pelintas batas daerah itu untuk percepatan pemutusan mata rantai penularan virus corona di Sulsel.

“Bukan hanya di bandara. Lintas batas darat juga diberlakukan,” kata Nurdin Abdullah.

Oleh karena itu, Nurdin Abdullah meminta Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin dan bupati se-Sulsel untuk segera menyusun skenario bersama tentang penerapan surat bebas COVID-19 sebagai syarat perlengkapan perjalanan lintas daerah.

“Penanganan COVID-19 harus disikapi dan diatasi bersama. Harus ada upaya dilakukan bersama agar betul-betul selesai,” ujarnya.

Acara ini juga dirangkaikan dengan penandatangan MoU antara Pemprov dan Kajati Sulsel terkait penanganan kasus hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang diikuti secara virtual oleh Ketua Satgas Korsupgah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dian Patria, wali kota, bupati dan Forkompinda kabupaten dan kota se-Sulsel.(*)

Leave a Reply