GOWA, KILOMETER40.COM– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa terus melakukan upaya dalam rangka penanganan dan pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19 di wilayah Kabupaten Gowa.
Kali ini Pemkab Gowa mengeluarkan kebijakan baru melalui Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2020 tentang kewajiban menggunakan masker dalam pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Dalam Perbup ini mewajibkan setiap orang yang melakukan aktifitas di luar rumah untuk menggunakan masker.
“Maksud dan tujuan Perbup ini
untuk memberikan landasan hukum bagi setiap orang dan penegakkan hukum dalam upaya kewajiban menggunakan masker untuk memberikan perlindungan yang efektif kepada setiap orang dari bahaya Covid-19,” jelas Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menjelasjan isi Perbup ini.
Perbup mewajibkan setiap pelaku usaha, pimpinan perangkat daerah, instansi vertikal, lembaga swasta, kepala desa dan perangkat desa wajib membuat dan memasang tanda atau peringatan menggunakan masker, memberikan teguran dan peringatan kewajiban menggunakan masker tidak memperkenankan po
engunjung masuk di tempat kerja apabila tidak menggunakan masker.
Selain itu, Perbup Wajib Masker ini juga berlaku pada pelaksanaan kegiatan di rumah ibadah, pasar, toko, rumah makan dan fasilitas umum lainnya. Bagi masyarakat dan Aparat Sipil Negara (ASN) yang melanggar akan mendapatkan sanksi pembinaan.
Bagi masyarakat dapat berupa kerja bakti membersihkan jalan dan drainase kemudian mendapat edukasi dari instasi terkait tentang pentingnya menggunakan masker.
Sementara bagi ASN, kepala desa dan perangkat desa berupa membersihkan ruangan dan halaman kantor kemudian mendapat edukasi dari instasi terkait tentang pentingnya penggunaan masker.
Adnan mengatakan penggunaan masker ini menjadi salah cara yang bisa dilakukan untuk mengantisipasi penularan Covid-19. Karena menurut orang nomor satu di Gowa ini, penularan Covid-19 melalui droplet atau air liur.
“Selain kita berdoa, menjaga imunitas, daya tahan tubuh tentu yang paling penting adalah memakai masker. Karena Ini akan menjaga diri kita keluarga kita dan orang di sekitar kita,” ujarnya pada saat rapat koordinasi bersama pimpinan SKPD lingkup Pemkab Gowa beberapa waktu lalu.
Dijelaskannya penggunaan masker khususnya masker kain yang sering digunakan dapat menahan air liur 70 persen keluar dari mulut. Sehingga kata Adnan ini akan memperkecil potensi terjadinya penularan Covid-19.
“Droplet atau tetesan air liur yang keluar dari mulut kita hanya sampai satu meter tidak sampai 1,5 meter. Itulah kenapa kita juga diminta untuk menggunakan masker dan jaga jarak,” jelasnya.
Orang nomor satu di Gowa ini berharap ASN Pemkab Gowa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dan meminta pimpinan SKPD untuk menerapkan protokol kesehatan di kantor masing-masing.
“ASN itu pada kategori orang berpendidikan, harus menjadi contoh. Kemana-mana dia harus pakai masker, kita tidak boleh menganggap enteng atau remeh karena kita tidak tahu siapa yang membawa virus,” tandasnya.(*)
Leave a Reply