Gagal Berangkat Haji 2020, Duitnya Bisa Ditarik. Begini Syaratnya

JAKARTA, KILOMETER40.COM– Anda batal naik haji tahun 2020 ini lantaran pemerintah memutuskan menunda pemberangkatan haji lantaran pandemi corona (Covid-19)? Anda bisa mengajukan penarikan atau pengembalian uang biaya haji yang sudah Anda lunasi.

Pemerintah lewat Kementerian Agama mengumumkan  jemaah yang gagal menunaikan ibadah haji tahun ini akibat pembatalan keberangkatan dapat mengajukan pengembalian uang alias refund atas dana pelaksanaan haji yang sudah terlanjur dilunasi. 

Dalam keterangan tertulis, Rabu (3/6/2020), Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama Muhajirin Yanis mengatakan, refund atau  pengembalian uang dapat dilakukan untuk jemaah yang akan mengikuti ibadah haji reguler maupun khusus. 

“Jika seluruh syarat dan tahapan terpenuhi, seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari,” kata Muhajir

Lantas apa saja syarat dan tahapannya? Berikut perinciannya:

Mengajukan permohonan pengembalian uang kepada Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) di tingkat kabupaten/kota tempat jemaah mendaftar. 

Calon Jamaah haji harus menyiapkan beberapa dokumen pendukung, antara lain bukti asli setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), lampirkan fotokopi buku tabungan yang  aktif atas nama jemaah haji dan bawa serta  aslinya, fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya, dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

 Kepala seksi Kankemenag yang mengurus penyelenggaran haji dan umrah  di Kabuten atau Kota selanjutnya akan melakukan verifikasi dan validasi data.

Jika  dokumen dinyatakan lengkap dan sah,  kepala seksi akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi  Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).

Proses selanjutnya, Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag di tingkat provinsi.

Lantas, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri akan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan jemaah haji pada aplikasi Siskohat.

Kemudian, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri akan mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). 

BPKH akan transfer dana pengembalian setoran lunas  ke rekening jemaah haji. 

Lebih detail, proses pengajuan dan verifikasi di  Kankemenag kabupaten/kota dan tiga hari di Ditjen PHU. Lalu, dua hari di BPKH dan dua hari proses transfer dari bank penerima setoran ke rekening jemaah. 

Kementerian Agama juga menjamin meski jamaah mengambil setoran pelunasan, jamaah tidak akan kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji 2021.

“Mereka akan berangkat pada tahun 1442H/2021M,”  ujarnya. 

Bagi jamaah haji yang meninggal dunia sebelum masa keberangkatan haji nomor porsinya bisa  dilimpahkan. Pelimpahan nomot porsi  bisa dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga.(*)

Leave a Reply