JAKARTA, KILOMETER40.COM– Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) juga mendakwa eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, telah menerima gratifikasi sebesar Rp500 juta dari Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo.
“Terdakwa I selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) periode tahun 2017-2022, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang sebesar Rp500 juta dari Rosa Muhammad Thamrin Payapo,” kata JPU KPK Takdir Suhan dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/5/2020).
Wahyu, kata Takdir, diduga telah menerima uang tersebut terkait dengan proses seleksi calon anggota KPU di daerah Papua Barat periode 2020-2025.
“Ada hubungannya dengan jabatan Terdakwa I selaku Anggota KPU RI terkait proses seleksi Calon Anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode tahun 2020 – 2025,” ujar Takdir.
Takdir menjelaskan, pada bulan Desember 2019 terdapat agenda seleksi Calon Anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode tahun 2020 – 2025. Dalam rangka proses seleksi tersebut dibentuk Panitia Seleksi yang dilantik oleh KPU RI sekitar akhir bulan November 2019 di Jakarta.
“Setelah acara pelantikan selesai, Rosa Muhammad Thamrin selaku Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat yang menghadiri acara pelantikan tersebut sempat bertemu dengan Terdakwa I di ruang kerjanya di kantor KPU RI,” papar Takdir.
Pada saat itu, Wahyu menyampaikan bagaimana kesiapan pak Gubernur, lalu yang dipahami oleh Rosa Muhammad bahwa Wahyu selaku anggota KPU RI diyakini dapat membantu dalam proses seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Papua Barat.
Karena secara umum diketahui adanya keinginan masyarakat Papua agar anggota KPU Provinsi Papua Barat yang terpilih nantinya ada yang berasal dari putra daerah asli Papua,” tutur Takdir.
Setelah kembali dari Jakarta, Rosa melaporkan kepada Dominggus Mandacan selaku Gubernur Papua Barat, bahwa Wahyu diyakini dapat membantu memperjuangkan Calon Anggota KPU Provinsi Papua Barat terpilih dengan imbalan berupa uang.
“Atas penyampaian tersebut Dominggus merespon dengan mengatakan “Nanti kita lihat
perkembangan,” ucap Takdir menirukan Dominggus.
Kemudian singkatnya, pada 3 Januari 2020 Rosa diserahkan titipan uang sebesar Rp500 juta dari Dominggus Mandacan. Usai terima uang tersebut, Rosa menyetorkannya ke rekening miliknya untuk nantinya akan ditransfer ke rekening Wahyu.
“Selanjutnya Rosa memberitahukan Terdakwa I bahwa telah ada uang yang akan diberikan kepada Terdakwa I sekaligus meminta nomor rekening agar uang tersebut bisa ditransfer,” ucap Takdir.
Lalu, Wahyu meminta tolong kepada Ika Indrayani selaku istri dari sepupunya, agar meminjamkan rekening pribadinya dengan alasan untuk keperluan bisnis. Setelah diberikan, Wahyu menyerahkan nomor rekening tersebut kepada Rosa.
Pada tanggal 7 Januari 2020 bertempat Bank BCA Manokwari, Rosa melakukan pemindahan dana sebesar Rp500 juta dari rekening Bank Mandiri miliknya dengan cara menarik uang secara tunai.
“Selanjutnya melalui bantuan Patrisius Hitong disetorkan tunai ke rekening Bank atas nama Ika sebagaimana arahan dari Wahyu,” papar Takdir. Sebelumnya, Wahyu juga didakwa menerima suap senilai Rp 600 Juta dari politisi PDIP, Harun Masiku yang sampai kini masih buron.
Atas perbuatannya, Wahyu disangka melanggar Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)
Leave a Reply